Pematangsiantar – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada para pedagang dengan melaksanakan Program Pemutihan Tunggakan Pembayaran Tarif Perpanjangan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK/KIB).
Program pemutihan ini berlaku bagi tunggakan tarif perpanjangan KPHSK/KIB mulai tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya (2016 ke bawah). Dengan demikian, tunggakan tahun 2016 masih termasuk dalam program pemutihan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Pelaksanaan program tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/0786/PDPHJ/VII/2026 tentang Pemutihan Menghapuskan Piutang Macet Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar.
Program pemutihan ini dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai 20 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, PDPHJ memberikan kesempatan kepada para pemegang hak sewa kios untuk menyelesaikan administrasi perpanjangan KIB/KPHSK tanpa dibebani tunggakan yang telah ditetapkan dalam program pemutihan.
Direktur Utama PDPHJ berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pedagang sebagai langkah untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan pengelolaan pasar yang lebih profesional dan berkelanjutan.
0 x Dibaca
