Pematangsiantar – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar memfasilitasi atau menjadi penghubung dalam pertemuan antara pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin (22/06/2026).
Tujuan Pertemuan ini diadakan sebagai wadah komunikasi antara pemerintah Kota Pematangsiantar dengan para pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora. Melalui forum ini, Pemko Pematangsiantar memaparkan rencana pemulihan pasca bencana non-alam kebakaran Pasar Dwikora, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta harapan mereka terkait proses penanganan dan pemulihan pasca kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menghimbau kepada para pedagang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa isu mengenai pencabutan nomor kios, penambahan kios dari luar, perubahan ukuran kios, dan berbagai informasi serupa tidaklah benar.
“Jangan mudah percaya terhadap berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Pemerintah akan selalu menyampaikan informasi resmi kepada para pedagang,” tegas Junaedi.
Dalam diskusi yang berlangsung, masih terdapat perbedaan pendapat terkait mekanisme pembangunan kios bagi pedagang yang terdampak kebakaran. Oleh karena itu, untuk memperoleh kesepakatan bersama, Pemko Pematangsiantar bersama perwakilan pedagang akan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada Selasa (23/06/2026) dengan melibatkan tiga orang perwakilan pedagang.
Sementara itu, Direktur Utama PDPHJ Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi, SP, menghimbau seluruh pedagang korban kebakaran yang belum melakukan pendataan agar segera mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan sosial yang telah diprogramkan pemerintah.
Bolmen juga meminta para pedagang yang telah terdaftar untuk turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada rekan-rekan sesama pedagang yang terdampak kebakaran.
“Kami mengharapkan seluruh pedagang korban kebakaran yang belum terdata agar segera melakukan pendaftaran. Informasi ini juga agar disampaikan kepada rekan-rekan pedagang lainnya, mengingat batas akhir pendaftaran bantuan sosial dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026,” ujar Bolmen.
PDPHJ akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan para pedagang guna memastikan proses pemulihan pasca kebakaran Pasar Dwikora dapat berjalan dengan baik, transparan, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terdampak.
0 x Dibaca


